Laman

Senin, 06 Desember 2010

MASYARAKAT MADANI

PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MEMBENTUK KEHIDUPAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Upaya untuk menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani di Indonesia merupakan perjalanan panjang sejak Indonesia merdeka. Dalam demokrasi, rakyat merupakan pemerintah dan sekaligus sebagai subjek kedaulatan untuk memujudkan masyarakat madani.
Masyarakat madani (civil society) secara umum dapat diartikan sebagai manusia yang beradab, manusia yang sikap dan perilakunya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk mewujudkan masyarakat madani perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri/kepentingan bersama/umum. Intinya, suatu masyarakat madani akan terwujud apabila masyarakat telah mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupannya sehari-hari.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, serta menyikapi media massa secara kritis dan objektif.
Untuk membentuk warganegara yang baik sangat dibutuhkan konsep pendidikan yang demokratis yang diartikan sebagai tatanan konseptual yang menggambarkan keseluruhan upaya sistematis untuk mengembangkan cita-cita,nilai-nilai, prinsip, dan pola prilaku demokrasi dalam diri individu warganegara,dalam tatanan iklim yang demokratis.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, keberanaan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah sangatlah penting, demi mewujudkan masyarakat madani yang demokratis.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan demokrasi itu?
2. Bagaimana ciri-ciri dari masyarakat madani?
3. Apakah peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam rangka mewujudkan kehidupan demokrasi menuju masyarakat madani di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Abraham Lincoln, mengemukakan pengertian demokrasi sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang karena itu juga mengandung unsure-unsur moril. Dapat dikatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value).
Demokrasi di setiap negara memiliki kekhasan masing-masing, yang ditentukan oleh sejarah, kebudayaan, pandangan hidup/ideologi, dan tujuan masing-masing negara. Demokrasi Indonesia didasari pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam makna demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat.
2. Adanya toleransi terhadap perbedaan pendapat.
3. Rule of law
4. Pemilihan yang bebas dan disertai adanya model perwakilan yang efektif.
5. Kebebasan berpartisipasi dan beroposisi bagi partai, organisasi kemasyarakatan, masyarakat dan perorangan, serta prasarana pendapat umum semacam pers dan media massa.
6. Jaminan hak-hak rakyat untuk menyatakan pendapat.
7. Menghargai hak-hak minoritas dan perseorangan.

B. CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Bangsa Indonesia mengenal istilah masyarakat madani sebagai masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi media massa secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis, memiliki pengertian kesejagatan, memahami daerah Indonesia saat ini, serta mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang.
Suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat madani setidaknya memiliki karakteristik atau ciri-ciri sebagai berikut :
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pers yang bebas Supremasi hukum Perguruan Tinggi Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

C. PERANANAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan bersifat universal, tidak hanya dalam konteks dari sebuah Negara, hukum, demokrasi, dan partisipasi, kesiapan warga negara sebagai bagian dari warga dunia. Maka untuk membentuk warganegara yang baik sangat dibutuhkan konsep pendidikan yang demokratis yang diartikan sebagai tatanan konseptual yang menggambarkan keseluruhan upaya sistematis untuk mengembangkan cita-cita, nilai-nilai, prinsip, dan pola perilaku demokrasi dalam diri individu warganegara, dalam tatanan iklim yang demokratis.
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Upaya untuk mengaktualisasikan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia melalui pendidikan kelihatannya masih harus menempuh jalan panjang. Pendidikan haruslah melakukan reorientasi dan berusaha menerapkan paradigma baru pendidikan nasional, yang tujuan akhirnya adalah pembentukan masyarakat Indonesia yang demokratis dan berpegang teguh pada nilai – nilai civilitty (Keadaan).
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas dan penuh tanggung jawab. Antara lain :
1. Mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai–nilai falsafah bangsa,
2. Berbudi pekerti luhur dan berdisiplin dalam bermasyarakat berbangsa dan
bernegara,
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai WNI,
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara,
5. Aktif memanfaatkan IPTEK serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa,dan Negara.
Apabila ingin membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis maka setiap warga negara haruslah melalui karakter atau jiwa yang demokratis pula.
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya Pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warga negara juga dituntut untuk turut bertanggungjawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan keertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut. Setiap warga negara yang demokrat harus bersikap kritis terhadap kenyataan membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil dan jujur.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintahan perlu dikenal, dipahami, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi.
Untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani Indonesia yang demokratis, dibutuhkan warganegara yang dapat menjalankan apa yang menjadi kewajibanya dan melaksanakan hak-haknya.
Ilmu kewarganegaran merupakan suatu disiplin yang objek studinya mengenai peranan warganegara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, dengan mempelajari Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan, masyarakat diharapkan menjadi berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi isu kewarganegaraan, serta dapat bertanggungjawab dalam tindakkanya sehingga diharapkan tidak terjadi salah mengartikan kata demokrasi yang seharusnya tetap pada kaidah-kaidah hukum dan norma yang ada untuk menghargai dan menghormati kewajiban dan hak orang lain serta untuk mewujudkan masyarakat madani.

B. SARAN
Pendidikan kewarganegaraan didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertidak sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945. Maka, jadilah Warga Negara Indonesia yang baik, taat hukum, pancasila Undang – Undang Dasar 1945, serta melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi agar terciptalah impian Bangsa Indonesia, mewujudkan masyarakat madani.

1 komentar:

  1. Kunjungi juga blog ane gan kita backlink aja :)
    http://jeparakotafurniture.wordpress.com/

    BalasHapus