HAK ASASI MANUSIA
DALAM PANDANGAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Hak asasi manusia mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara dan dalam hubungan antar sesama warga negara. HAM yang berisi hak-hak dasar manusia memuat standar normatif untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri. Penegakkan HAM memiliki makna penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum PBB pada tanggal 10 Desember 1945 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak asasi sebagai manusia. Sebelum lahirnya DUHAM, telah lahir beberapa naskah tentang HAM. Diantaranya adalah Magna Carta, Bill of Right, dan Declaration des Droit de I’home Etdu Citoyen.
Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam diyakini oleh para pengikutnya bahwa konsep islam merupakan pandangan hidup. Islam merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga mengenai HAM, islam pun mengatur hal tersebut. Bahkan islam telah membicarakan konsep tentang HAM sejak empat belas abad sebelum DUHAM lahir.
Berangkat dari hal tersebut, makalah ini mencoba memaparkan mengenai sejarah HAM dalam islam dan konsep HAM dalam islam.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.
1. Apakah yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu?
2. Bagaimana sejarah perjalanan hak asasi manusia dalam pandangan islam?
3. Seperti apakah konsep dan bentuk-bentuk hak asasi manusia yang ada di dalam islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. MENGENAL HAM DAN PELANGGARAN HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM).
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara:
Membunuh anggota kelompok
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan merncegah kelahiran di dalam kelompok
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Kajahatan kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik atau yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
Pembunuhan
Pemusnahan
Perbudakan
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
Penyiksaan
Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
Penghilangan orang secara paksa
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan maksud menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau utnuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan sepersetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik. (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 HAM). Dan penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya.
B. SEJARAH HAM DALAM ISLAM
Dalam islam, konsep mengenai hak asasi manusia sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran islam. Ide mengenai HAM yang terdapat dalam islam, yang telah tertuang dalam syari’ah, telah ada sejak diturunkannya islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam islam adalah ”la ilaha illa Allah” (tiada Tuhan selain Allah). Seluruh alam dan semua yang ada di permukaan bumi adalah ciptaan Allah SWT. Semua manusia, hewan, dan tumbuhan, serta benda-benda tak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persahabatan dan persaudaraan seluruh manusia.
Islam, sejak permulaannya kota suci Mekah, sudah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya. Oleh karenanya, kita dapat dengan mudah menemukan di berbagai surat dalam kitab suci Al Qur’an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicara tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan mitivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT:
”Dan apabila bayi-bayi perempuan dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (Q. S. At-Takwir: 8-9)
”Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (Q. S. Al Ma’un: 1-3)
”Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.” (Q. S. Al Balad: 12-13)
Nabi Muhammad SAW yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al Qur’an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap HAM. Sejak beliau hijrah ke Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara islam sesuai dengan petunjuk Allah, maka Beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap HAM. Kedudukan pentingnya HAM sesudah wafatnya Rasulullah diteruskan oleh Khulafa ar-Rasyidin, serta sistem kekuasaan islam berganti dengan monarki. HAM dalam islam bukanlah sikap perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang tak terbatas, tetapi merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi yang terampas hak-haknya.
Secara internasional, umat islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) tanggal 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif islam. Deklarasi yang dikenal sebagai ”Deklarasi Kairo” mengandung prinsip dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah. HAM dalam islam telah dibicarakan sejak empat belas abad yang lalu. Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (Mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen Madinah tersebut berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota nabi itu, baik kaum Yahudi, kaum Nasrani, maupun kaum Islam sendiri adalah merupakan satu bangsa.
Ada prinsip-prinsip HAM yang universal, sama dengan adanya perspektif islam universal tentang HAM (Huqul Al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Tetapi juga ada upaya-upaya di kalangan sarjana muslim dan negara islam di Timur Tengah untuk lebih mengontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam islam dan bahkan dengan lingkungan sosial budaya masyarakat-masyarakat muslim tertentu pula.
Sebenarnya sebelum OKI mengeluarkan Deklarasi Kairo, pada bulan September 1981 di Paris, Perancis, telah diproklamasikan deklarasi HAM sedunia. Deklarasi ini berdasarkan kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan islam sedunia.
C. KONSEP DAN BENTUK HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Dalam islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip HAM. Dalam ajaran islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan manusia lainnya. Menurut islam, adanya perbedaan lahiriyah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosialnya. Dalam pandangan islam, hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Untuk konsep HAM dalam islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM. Dalam pandangan islam, dijelaskan beberapa macam hak asasi manusia. Hak-hak tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Hak Hidup
Hak hidup adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap mahluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menghilangkan hak hidup orang lain yang tidak berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini sesuai dengan Al-Qur’an dalam surat Al An’am ayat 151 yang artinya:”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan sesuatu yang benar.”
Dalam surat Al-Maidah ayat 63 juga dijelaskan:”Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka semua sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”
2. Hak Kebebasan Beragama
Kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasarkan pada pertimbangan hati nurani. Begitu juga islam yang begitu menjunjung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 256 yang artinya: ”Tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
3. Hak Keadilan
Keadilan adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip penciptaan manusia. Ini sesuai dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: ”...dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.”
4. Hak Kebebasan Berpikir dan Berpendapat
Hak ini yaitu dimana manusia berpendapat atau mengekpresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Dimana kebebasan ini dapat diungkapkan secara lisan, melalui media cetak atau melalui media gerak. Demikian juga islam menghargai kebebasan berpendapat, sesuai dengan Al-Qur’an surat Shad ayat 29 yang artinya: “Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.”
5. Hak Bekerja
Hak bekerja bagi manusia sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW, yang berarti: “Berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah upahnya ketika dia bekerja.” (HR. Al-Bayhaqi)
6. Hak Politik
Islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri, dan yang lain. Sesuai dengan yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa nabi pernah bersabda: ”Hai Abdurrahman Ibnu Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya.”
7. Hak Atas Persamaan di Depan Hukum
Hal ini juga diatur di dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 13 yang artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
BAB III
PENUTUP
Islam adalah agama yang sangat lengkap. Setiap permasalahan tidak luput mendapat perhatian, dibuatkan aturan dan tata cara pelaksanaannya. Sehingga hukum islam patut menjadi anutan agar dapat sejahtera dunia dan akhirat. Hak asasi manusia juga tak luput dari perhatian. Sejak agama islam hadir, dalam setiap ajarannya mementingkan hak-hak asasi manusia. Boleh dikatakan, islam adalah agama yang toleran. Meskipun jelas disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa islam adalah satu-satunya agama yang diridhai Allah SWT. Namun di dalam Al-Qur’an, juga disebutkan bahwa setiap orang bebas memilih agama yang dipercayainya, tidak memaksakan untuk harus beragama islam. Hal ini menunjukkan bahwa islam tetap menjunjung tinggi kebebasan beragama yang menjadi hak asasi bagi manusia.
Kebanyakan orang mengenal adanya hak asasi manusia (HAM) dari konsepsi-konsepsi yang dibuat orang-orang Barat mengenai HAM. Banyak orang Barat yang mengatakan bahwa islam adalah agama yang tidak menghargai HAM. Padahal konsepsi HAM lebih dahulu muncul dalam ajaran islam. Bahkan telah ada 15 abad sebelum Deklarasi Unuversal HAM (DUHAM) ada.
Hak asasi manusia dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya bila umat islam benar-benar mau mengamalkan apa-apa yang diajarkan dalam Al-Qur’an. Sebagaimana telah jika dilihat bahwa tidak ada satupun unsur HAM yang bertentangan dengan ajaran islam. Oleh karena itu, tidak ada halangan bagi umat islam untuk menerima HAM sebagai suatu sistem dalam kehidupan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar