Laman

Minggu, 24 Oktober 2010

JILBAB DAN CADAR

Ahmad Zain An Najah, MA

Akhir- akhir ini bentuk pakaian, sering dibicarakan orang, bahkan oleh sebagian orang, bentuk dan mode pakaian dinilai sebagai barometer keimanan, atau ciri khas dari kelompok tertentu. Pandangan semacam ini, mungkin saja ada benarnya, walaupun tidak secara mutlak. Seseorang yang berpakaian compang-camping dan tidak terurus, menandakan bahwa dia adalah orang miskin atau orang gila. Kalau kita dapatkan seseorang menggunakan pakaian jaket yang tebal, kita akan menduga bahwa dia sedang kedinginan. Ketika seseorang hendak pergi ke kantor ataupun sekolah, tentunya dia akan menggunakan pakaian kantor ataupun seragam sekolah, dan masing-masing tingkatan dalam sekolah mempunyai ciri khas tertentu. Begitu juga polisi yang bertugas, dan tentara yang sedang latihan, masing-masing mengenakan seragam yang sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Para ustadz, da’I dan imam di masjid-masjidpun menggunakan pakaian yang khas. Itu semua menunjukkan bahwa pakaian merupakan tanda dari kepribadian , pekerjaan, ataupun status sosial seseorang.
Pakaian wanita - selain yang diterangkan di atas- mempunyai ciri khas tersendiri, karena agama mempunyai aturan tertentu, yang cenderung lebih ketat terhadap pakaian wanita yang tentunya berbeda dengan aturan pakaian laki-laki , yang terkesan lebih longgar. Sehingga pembicaraan tentang pakaian wanitapun menjadi lebih luas dan sangat kompleks. Walaupun begitu, agama Islam tidaklah terlalu banyak memberi aturan bagi pakaian wanita, kecuali dalam hal-hal yang sangat mendasar. Diantaranya : tidak mengundang perhatian pria, tidak transparan, tidak ketat, tidak menyerupai pakaian laki-laki, bukan merupakan pakain syuhrah, tidak bertabaruj dan lain-lainnya.
Dari sini, kita mengetahui bahwa tujuan berpakaian di dalam Islam adalah untuk menutup aurat, selain juga untuk keindahan. Pakaian yang menyimpang dari dua tujuan tersebut, berarti telah menyimpang ajaran Islam itu sendiri. Tetapi kalau kita teliti lebih lanjut, ternyata para ulama berselisih pendapat tentang batasan aurat perempuan yang harus di tutup dengan pakaian. Secara umum, pendapat ulama tersebut terbagi menjadi dua :
1/ Pendapat pertama adalah kelompok yang menyatakan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat, sehingga semuanya harus ditutup rapat, kecuali kedua matanya.
2/ Pendapat kedua menyatakan bahwa semua tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Menurut hemat saya, bahwa kedua pendapat tersebut tidaklah saling bertentangan, bahkan saling mendukung, itu jika kita mampu mengolahnya dengan baik, yaitu dengan menempatkan masing masing pendapat tersebut pada tempatnya yang layak dan baik, sesuai dengan kondisi manusia itu sendiri.
Pada kondisi tertentu memakai cadar sangat diperlukan, seperti halnya kalau seorang wanita mempunyai paras wajah yang sangat cantik, yang kemungkinan besar seorang laki-laki yang masih normal akan tertarik dengannya. Dengan cadar tersebut, wanita tersebut akan menjadi tenang dan nyaman kemanapun dia pergi karena tidak ada yang mengganggunya. Dalam saat yang sama orang laki-laki tidak akan banyak tergoda dengan wanita tersebut, sehingga masyarakat bisa hidup dengan tenang dan jauh dari fitnah.
Pada saat yang lain, seorang wanita dituntut untuk membuka wajahnya, seperti ketika hendak membuat passport, atau ketika berencana ingin mengadakan akad pernikahan, atau ketika dia mempunyai posisi sebagai pemimpin suatu perusahan, atau di saat dia melakukan dakwah terhadap orang-orang awam atau dilingkungan pemerintahan yang belum terbiasa dengan cadar, atau ketika dia berada pada tempat yang tidak kondusif seperti di kampung-kampung yang terpelosok atau di tempat dimana wanita yang bercadar dicurigai dan lain-lainnya.
Kesimpulannya, saya cenderung untuk tidak mewajibkan cadar, dengan tetap menghargai pendapat yang mewajibkannya, bahkan dalam kondisi tertentu, saya ikut menganjurkan seorang wanita untuk menggunakan cadar. Pendapat ini, menurut saya adalah pendapat yang moderat dan penengah diantara dua pendapat di atas. Dalam kaedah ushul fiqh disebutkan bahwa menggabungan dua dalil yang kelihatannya saling bertentangan adalah metodologi istinbat hukum yang paling mendekati kebenaran dan lebih bisa diterima oleh kedua pihak yang berselisih. Selain itu, pendapat ini sesuai dengan ruh syare’at Islam yang moderat dan seimbang di dalam melihat setiap problematika yang dihadapi manusia ini. Syareat Islam diturunkan bukan untuk membuat susah manusia dan tidak pula membiarkan mereka bebas dan tidak terkontrol.
Harus kita akui juga, selain dua pendapat di atas, ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa telapak kaki atau sebagian tangan tidak wajib ditutup. Akan tetapi, selain dalil yang dipakai kelompok ini lemah, hal-hal seperti ini menurut hemat saya, bukanlah merupakan hukum asli yang ditetapkan syare’ah. Itu adalah rukhsah syar’iyah atau keringanan -keringanan yang diberikan oleh syare’at kepada orang-orang tertentu, ketika berada dalam kondisi yang menuntut untuk berbuat demikian, seperti : ketika berada di dalam medan perang, atau profesinya yang menuntut demikian, seperti seorang petani, pekerja kebun, pekerja di pabrik-pabrik dan lain-lainnya. Terakhir, yang ingin saya garis bawahi berhubungan dengan adab dan kode etik ketika berhadapan dengan masalah seperti ini, yaitu perlunya kita menumbuhkan rasa tasamuh dan saling menghormati terhadap pendapat orang lain. Dalam kasus cadar dan jilbab, hendaknya masing-masing melaksanakan apa yang dia yakini kebenarannya, tanpa harus menyerang pihak lain, selama dalil yang dipakai masih dalam standar syare’ah dan diakui oleh para ulama yang mu’tabar. Seorang wanita yang memakai cadar tidak seyogyanya menyerang wanita yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan, bukanlah aurat yang wajib ditutupi. Sebaliknya, wanita yang hanya memakai jilbab dan terbuka telapak tangannya, tidak wajar kalau membenci wanita yang bercadar dan menuduhnya sebagai wanita yang exklusif, serta mengatakan bahwa cadar hanya menghambat dakwah saja. Wanita yang berjilbab besar kurang tepat kalau mengatakan bahwa yang jilbabnya kecil adalah wanita yang lemah imannya, tanpa membawa bukti terhadap tuduhannya tersebut..
Yang penting bagi kita, adalah bagaimana mengajak wanita-wanita yang masih telanjang atau belum memakai jilbab, agar segera memakainya dan yang masih menggunakan pakaian ketat, atau transparan, atau menyerupai pakaian laki-laki, agar segera menanggalkannya dan menggantinya dengan pakain yang sesuai dengan adab-adab yang telah ditetapkan oleh syare’at. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah dan membimbing kita kepada jalan yang lebih benar. Amien
Makalah ini dipresentasikan dalam acara bedah buku ( Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah , karya Prof. Dr. Quraisy Syihab ) yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Al Qur’an ( FORDIAN ) dan Senat Mahasiswa Syare’ah Islamiyah ( SEMA FSI ) , pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2006 di Aula Wisma Nusantara , Kairo.
( [1] ) Selain dua pendapat diatas, Bapak Quraisy Syihab menyebutkan juga pendapat beberapa cendekiawan kontemporer yang rata-rata bersikap agak lunak dan cenderung memudahkan dalm urusan pakaian wanita ini, bahkan sebagian dari mereka sangat sembrono di dalam menyatakan pendapatnya, selain bukan bidang garapannya, dalil-dalil yang diungkapkan sangat lemah dan rapuh, bahkan kadang-kadang sangat lucu. Sedangkan para ulama sendiri menyatakan bahwa tidak setiap perbedaan pendapat harus diakui, apalagi dilayani.
( [2] ) . Sengaja saya tidak menyebutkan dalil yang digunakan masing-masing kelompok tersebut, sudah cukup banyak apa yang ditulis oleh para ulama dahulu dan kontemporer dalam masalah ini, dan bisa dirujuk kembali.
( [3] ) . Sebenarnya cadar mempunyai manfaat yang sangat banyak, selain yang disebut di atas, cadar juga bisa menutup wajah yang jelek atau aib yang membuatnya malu jika dilihat orang lain. Khususnya pada daerah tertentu, cadar sangat bermanfaat untuk menutupi wajah dari terpaan angin yang kencang atau debu yang berterbangan atau sengatan matahari yang sangat panas. Perlu diketahui bahwa yang disebut di atas merupakan hikmah dari pemakain cadar, bukan illat ( alasan ) yang dijadikan dasar untuk mewajibkan cadar. Kedua istilah tersebut harus dibedakan.
( [4] ) . Yang sangat disayangkan sekali, jika Bapak Quraisy Syihab tidak memberikan sikap yang jelas dalam masalah ini, kehati-hatian di dalam memutuskan hukum memang sangat diperlukan, namun kebimbangan yang berkepanjangan juga kurang tepat, khususnya jika masalahnya sudah dibahas oleh ulama –ulama yang mu’tabar dan umatpun tidak boleh dibiarkan di dalam kebingungan yang terus menerus.
Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.
Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.
Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar