Cincin Kawin dalam Pandangan Syariah. Kalau kita runut dan telusuri dengan teliti, rupanay budaya pemakaian cincin kawin tidak dikenal dalam Islam, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan produk budaya kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat.
Karena itulah ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin kawin karena dianggap menyerupai dengan orang kafir. Dengan dalil sabda Rasulullah SAW, "Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka." Meski demikian, masih perlu dipelajari lebih lanjut apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi ‘urf dan bebas nilai. Dalam hasdits Nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun hanya terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, ”Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi”.
Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak isteri.
Sedangkan pihak isteri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki. Kesimpulannya adalah pemakaian cincin emas haram hukumnya dengan dalil yang tegas, ada pun cincin selain emas masih ada perbedaan pendapat, karena keharamannya hanya disebutkan oleh sebagian ulama dengan ijtihad. Dan tidak ada dalil yang tegas untuk mengharamkannya. Oleh karena itu bila kondisi memaksa harus pakai cincin, buatlah imitasinya, agar anda tidak melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Cincin imitasi sekilas sangat mirip dari emas asli bahkan bisa lebih bagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar